Aslam Fetra Hasan

Kamal Arifin
1 min readMar 6, 2021

--

Aslam Fetra Hasan

Dalam bekerja sebagai seorang Advokat harus mengedepankan kode etik advokat, profesionalitas, Pekerjaan yang terstruktur, langkah hukum yang tepat, selalu mengupgrade pengetahuan hukum, memberikan pelayanan hukum kepada klient sebaiknya.

Advokat Aslam Fetra Hasan mempunyai pengalaman dalam tulis menulis artikel di Media masa baik cetak maupun online, hal ini dapatlah dilihat dalam album foto pada akun ini, sehingga kemampuannya dalam membuat dokumen persidangan tidak lagi diragukan.

Dalam setiap proses penyelesaian baik perkara pidana atau perdata serta baik penyelesaian secara litigasi dan Non litigasi diperlukannya strategi penguasaan pengalaman dalam arti Jam Terbang, karena jam terbang tinggi akan membuat seorang profesional Advokat mampu bekerja secara maksimal terhadap kepentingan Hukum Klien.

Kantor Hukum Aslam Fetra Hasan &Rekan dapat beracara / Praktek di Seluruh Wilayah Indonesia, tentunya dengan profesional sebagaimana pengalaman dalam berpraktik hukum menyelesaikan persoalan-persoalan masalah hukum.

Seperti : — Hukum Pidana :

  1. Narkoba
  2. Tindak Pidana Korupsi;
  3. Pemalsuan;
  4. Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
  5. Fidusia;
  6. Tindak Pidana pemilu;
  7. Pasal 279 KUHP;
  8. Penelantaran anak dan istri
  9. Penggelapan;
  10. penggelapan dalam jabatan (Perusahaan).
  11. Penyerobotan tanah.

Untuk tarif fee Kantor Hukum Aslam Fetra Hasan & Rekan tidak mematok tarif melainkan menyesuaikan dengan kemampuan klien sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Advokat. Salam kenal. Terimakasih…

Baca juga kesuksesan aslam hasan

--

--