Aslam Fetra Hasan Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita
Berikut pemikiran yang disampaikan Rekan Kami Aslam Fetra Hasan mengenai perlawanan ter eksekusi terhadap Sita Eksekusi pada Tim AHP|ADVOKAT.
Perlawanan ter eksekusi terhadap tindakan sita eksekusi baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatur ketentuannya didalam pasal 207 HIR atau pasal 225 RBg.
Perlawanan ter eksekusi ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR atau 227 RBg). Akan tetapi apabila perlawanan terhadap pelaksanaan sita eksekusi benar dan cukup beralasan maka pelaksanaannya haruslah ditangguhkan.
Apakah di dalam hukum acara perdata kita dikenal istilah perlawanan pihak-pihak ? Kemudian, apakah perlawanan itu bisa diajukan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi ?
Jawabannya :
Di dalam hukum acara perdata, berdasarkan penelusuran kami, istilah partij verzet seringkali dikaitkan dengan upaya hukum perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi.
Hal mana antara lain disebutkan D.Y. Witanto, SH dalam tulisannya yang berjudul Parate Eksekusi vs Eksekusi Grosse Akta dalam Lembaga Jaminan Hak Tanggungan yang dimuat dalam laman resmi Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Provinsi Lampung. Dalam artikel tersebut Witanto menjelaskan antara lain bahwa perlawanan terhadap sita eksekusi (partij verzet) diatur dalam Pasal 207 Herzien Indlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 225 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”).
Tentang perlawanan ter eksekusi terhadap sita eksekusi dijelaskan lebih jauh dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (hal. 144–145). Di dalam buku tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Perlawanan ter eksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak diatur dalam pasal 207 HIR atau pasal 225 Rbg.
- Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Pasal 207 (3) HIR atau 227 RBg. Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Negeri.
- Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan.